Wujudkebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia tercermin dalam? munculnya banyak partai politik dalam masyarakat; maraknya demonstrasi mengecam kebijakan pemerintah; pelaksanaan pemilu yang sarat KKN; mengirimkan surat kepada presiden; menyampaikan aspirasi melalui DPR; Jawaban: A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat
Para pendahulu kita telah melewati cobaan yang berat untuk mencapai kemerdekaan. Kemerdekaan yang dimaksud, bukanlah hanya sebatas bebas dari penjajahan, akan tetapi merdeka baik dari segi ekonomi maupun sosial sesuai yang dicitakan oleh the founding fathers dalam alenia ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 konstitusi. Artinya, konstitusi membebankan kewajiban kepada negara untuk membantu mewujudkan perlindungan bagi seluruh rakyat indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan ketertiban dengan perkembangan bangsa Indonesia, makna kemerdekaan menjadi semakin luas. Kemerdekaan mulai tercermin dalam hak asasi manusia yang kemudian dijamin melalui amandemen UUD NRI yang kedua dalam BAB XA Pasal 28A-28J. Salah satu hak yang seharusnya dinikmati oleh setiap warga negara ialah hak atas kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E ayat 3 yang mengamanatkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Namun dewasa ini, pada kenyataannya banyak kendala dalam pelaksanaan hak tersebut. Justru hal ini menjadi ironi karena dalam 76 tahun kemerdekaan Indonesia, nyatanya kita belum merdeka sepenuhnya bahkan dalam hal kemerdekaan mengemukakan kebebasan oleh pemerintahJika membicarakan kendala dalam kemerdekaan berpendapat, maka sudah bukan barang baru jika pemerintah memiliki peran yang cukup besar dalam kendal tersebut. Salah satu sumbang sih pemerintah dalam pemberangusan kebebasan berpendapat ialah pemerintah yang tidak segera melakukan perubahan terhadap UU ITE yang memiliki sejumlah pasal karet dan menyebabkan over kriminalisasi. Mengutip laporan yang dihimpun oleh Institute for Criminal Justice Reform ICJR, sejak 2016 sampai dengan Februari 2020, kasus-kasus dengan Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE, memiliki conviction rate mencapai 96,8% 744 perkara dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% 676 perkara. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE misalnya. Pasal tersebut tidak memiliki batas yang jelas sehingga menimbulkan pasal tersebut menjadi multi tafsir. Jika merujuk pasal tersebut, maka akan sulit untuk membedakan kritik dan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan kondisi adanya pembiaran secara berlarut-larut terhadap pasal-pasal karet yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, maka pemerintah gagal untuk menjalankan obligation to full fill kewajiban untuk memenuhi, to protect melindungi, dan to respect menghormati terhadap hak kemerdekaan berpendapat warga kemerdekaan berpendapat juga terjadi di tataran pembentukan peraturan perundang-undangan. Adanya indikasi kesengajaan mengurangi keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan wujud konkret dari sebuah pemberangusan. Sebagai contoh dalam pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Meskipun dalam putusan mahkamah konstitusi No. 79/PUU-XVII/2019 secara formil perubahan UU KPK dinyatakan memenuhi asas formil pembentukan peraturan perundang-undangan, namun hal tersebut tidak menegasikan fakta-fakta bahwa terdapat kejanggalan terhadap pembentukannya khususnya dalam hal partisipasi publik. Kejanggalan ini bahkan diakui oleh Hakim MK Wahiduddin Adams, bahwa dalam pembentukan UU yang secepat kilat yang terlihat dari pembentukan daftar inventaris masalah yang disiapkan oleh presiden kurang dari 24 jam menyebabkan tertutupnya akses masyarakat untuk mengutarakan pendapatnya dan berpartisipasi lebih lanjut dalam pembentukan UU tersebut. Tentunya hal ini bukan masalah yang sepele. Artinya kebebasan berpendapat tidak selalu berkutat pada kebolehan menyatakan pendapat, tetapi juga berkaitan dengan akses mengutarakan kemerdekaan berpendapat tidak hanya berasal dari pemerintah. Ironisnya justru masyarakat sendiri yang saling memberangus kebebasan satu sama lain. Pemilu 2019 meninggalkan warisan yang buruk terhadap kebebasan berpendapat. Nuansa kompetisi pemilu 2019 nampaknya tidak bisa serta merta hilang pasca pemilu usai. Muncul kubu pro dan kontra pemerintahan. Terdapat pihak-pihak tertentu dari kedua kubu yang terus menggaungkan narasi-narasi yang saling bersebrangan satu sama lain yang pada akhirnya menyebabkan perdebatan yang kontra produktif bahkan saling menyudutkan satu sama lain baik di media sosial maupun media formal. Pihak-pihak tersebut yang dewasa ini sering disebut sebagai buzzer hal yang sah-sah saja untuk menyampaikan pendapat pribadi baik itu di media sosial maupun di forum lainnya. Akan tetapi, yang menjadi persoalan dalam kaitannya dengan buzzer politik khususnya di media sosial ialah munculnya eigen rechting tindakan main hakim sendiri. Buzzer politik dengan pengaruhnya dapat mempengaruhi pengikutnya untuk saling menghakimi kelompok-kelompok tertentu demi kepentingan politik idola atau orang yang mempekerjakan mereka. Sebagai contoh kasus diskusi Constitutional Law Community FH UGM yang bertajuk “Meluruskan Persoalan pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang distigmatisasi oleh beberapa oknum sebagai tindakan makar dan pembangkangan terhadap pemerintah. Bahkan dalam kasus ini juga berujung doxing dan ancaman yang dialami panitia dan calon narasumber kegiatan tersebut. Bahkan belum lama ini BEM UI merasakan pemberangusan oleh kampusnya memang di kemerdekaan bangsa kita yang ke-76 ini, justru kemerdekaan kita dibrangus oleh sesama dari kita sendiri. Perjuangan untuk menggapai kemerdekaan khususnya dalam hal kebebasan berpendapat masih sangat panjang. Masyarakat tidak boleh hanya menunggu pemerintah untuk mewujudkan kemerdekaan tersebut. Tetapi masyarakat harus proaktif dalam memperjuangkan kemerdekaannya. Penyaluran pendapat melalui diskusi-diskusi akademik, eksaminasi publik, hingga demonstrasi perlu untuk ditingkatkan. Hal ini semata-mata guna memberikan pengawalan terhadap pemerintah dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebebasan berpendapat. Karena jika kebebasan berpendapat terjamin, maka ide-ide dan kritik yang dapat membangun bangsa ini akan bergaung dengan lantang dan membuahkan solusi terhadap persoalan-persoalan yang dialami negeri ini. Sehingga terwujudnya negara indonesia yang merdeka seutuhnya sudah bukan menjadi angan-angan kosong Addres AkmaluddinStaff Peneliti Pusat Studi Hukum UII
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Yang bukan termasuk dalam pendapat John Locke tentang Kekuasaan adalah? beserta jawaban penjelasan
Bidang pokok keadilan adalah susunan dasar masyarakat semua institusi sosial, politik, hukum dan ekonomi; karena susunan institusi sosial itu mempunyai pengaruh yang mendasar terhadap prospek kehidupan individu. Memang terdapat berbagai masalah pokok di mana kategori adil dan tidak adil dapat diterapkan. John Rawls memusatkan diri pada bidang utama keadilan yang menurut dia adalah susunan dasar masyarakat. Susunan dasar masyarakat meliputi konstitusi, pemilikan pribadi atas sarana-sarana produksi, pasar kompotitif dan susunan keluarga monogami. Kebebasan berpendapat menjadi hak setiap individu sejak ia lahir, dan tidak dapat diambil ataupun diatur oleh orang lain dalam menyampaika pendapat. To read the file of this research, you can request a copy directly from the author.... Kranemburg juga mengemukakan bahwa demokrasi harus sesuai dengan pengertian dasarnya yakni memerintah rakyat. Selain itu, Henry B. Mayo juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan sistem politik demokratis, pemerintahan yang mengambil suatu kebijakan umum dan ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil rakyat dan diawasi secara efektif oleh masyarakat pendapatnya Shenty, 2019. Maka, dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah kebebasan rakyat dalam menyampaikan pendapatnya Terdjo, 2019. ...Natasya Susy MaryantiSusen Dorma RumintanSari Octavia RirisSri YunitaDemocracy is a form of government in which all citizens have equal rights to make decisions that can change their lives. The word democracy comes from the term demokratia which means “rule of the people”, is a combination of two words, demos means people people and kratos. Means power or government. The purpose of this study, among others, is that researchers explore the events or objects under study, such as seeing how a leader leads. And in order to obtain information about the democratic leadership system of Pancasila and the 1945 Constitution, it is still being applied. This study uses a qualitative descriptive method as a translation method. This method will describe the data that the authors have collected through interviews, namely by holding direct questions and answers with the two leaders or one of the heads of campus organizations regarding the implementation of leadership democracy in organizations based on has not been able to resolve any references for this publication.
Wujudketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi sosial budaya manusia yang from MANAGEMENT M0374 at Binus University
Wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia tercermin dalam? munculnya banyak partai politik dalam masyarakat maraknya demonstrasi mengecam kebijakan pemerintah pelaksanaan pemilu yang sarat KKN mengirimkan surat kepada presiden menyampaikan aspirasi melalui DPR Jawaban A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat Dilansir dari Encyclopedia Britannica, wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. Navigasi pos Artikel Terkait Apa itu Dugong? Selamat datang, para pembaca yang budiman! Kali ini, kita akan membahas tentang hewan ... Apa Itu Inspeksi? Halo sahabat pembaca setia, apa kabar? Kali ini kita akan membicarakan mengenai inspeksi. ...
Jawaban A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat Dilansir dari Encyclopedia Britannica, wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam munculnya banyak partai politik dalam masyarakat.
Home / Uncategorized / Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia sebagai Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa / 27 August 2020 Sebuah Materi Podcast “Bincang Hukum” Narasumber Kenny Santiadi – Relawan Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR Pembahasan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat akan dibagi menjadi 2 dua sudut pandang, yaitu sudut pandang konstitusional dan sudut pandang peraturan perundang-undangan. Sudut pandang hukum nasional akan dikaitkan dengan kebebasan berpendapat sebagai hak. Hak kebebasan berpendapat ini bisa memiliki berbagai macam tujuan, tapi dalam tulisan ini akan difokuskan dengan penggunaan hak kebebasan berpendapat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan mencerdasarkan kehidupan bangsa, dapat diupayakan dengan perlindungan kebebasan berpendapat. Secara teoritik untuk menjelaskan hak kebebasan berpendapat freedom of speech, bisa merujuk pendapat dari Frederick Schauer. Schauer berpendapat,[1] “…when a free speech is accepted, there is a principle according to which speech is less subject to regulation within a political theory than other forms of conduct having the same or equivalent effects. Under a free speech principle, any govermental action to achieve a goal, whether that goal be positive or negative, must provide stronger justification when the attainment of that goal…” …ketika kebebasan berpendapat diterima, ada prinsip yang menyatakan bahwa pendapat kurang tunduk pada regulasi dalam teori politik daripada bentuk perilaku lain yang memiliki efek yang sama atau setara. Berdasarkan prinsip kebebasan berbicara, setiap tindakan pemerintah untuk mencapai tujuan, apakah tujuan itu positif atau negatif, harus memberikan justifikasi yang lebih kuat ketika pencapaian tujuan itu … Penjelasan di atas tepat untuk menjelaskan kebebasan berpendapat, sebab Schauer menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat berkaitan dengan pendapat yang tidak penuh pada aturan tertentu, bisa digunakan untuk tindakan pemerintah, dan memiliki tujuan tertentu. Menimbang beberapa ciri yang disampaikan untuk menjelaskan kebebasan berpendapat, maka penting untuk melihat kesamaannya sesuai dengan regulasi di Indonesia. Kesamaan tersebut untuk mencari tahu terkait dengan tujuan dari penggunaan kebebasan berpendapat di Indonesia. Pengaturan hukum di Indonesia mengenai hak kebebasan berpendapat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disingkat UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum selanjutnya disingkat UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jaminan perlindungan hak kebebasan meyampaikan pendapat ini diatur secara umum dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**” Kemerdekaan pendapat termasuk hak yang sangat dasar, sebab hak kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia. Tujuan kebebasan menyampaikan pendapat berdasarkan bagian menimbang pada UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum untuk mewujudkan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perwujudan kebebasan menyampaikan pendapat dibagi menjadi berbagai macam bentuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kemerdekaan menyampaikan pendapat yang bisa diungkapkan dengan berbagai bentuk mengindikasikan bahwa pendapat bisa disampaikan tidak hanya dengan lisan dan tulisan saja. Pendapat yang disampaikan tentu membutuhkan ruang sebagai sarana ekspresi dari pendapat yang hendak disampaikan. Pendapat yang hendak diekspresikan bisa disampaikan dalam ruang publik, Pasal 1 angka 2 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjelaskan, “Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang didatangi dan atau dilihat setiap orang.” Ruang publik yang digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat menjadi penting, sebab dengan pendapat yang disampaikan di ruang publik bisa memenuhi dua aspek ontologis berkaitan dengan keadaan. Aspek ontologis pertama yang bisa dipenuhi berkenaan dengan ekspresi kemanusiaan express themselves dan keunikan identitas unique identity. Pemenuhan dua aspek ontologis ini sangat penting, mengacu pada pendapat Arendt,[2] “Grounding speech as a distinctive characteristic of human beings that express themselves publicly might provide a non-consequentialist aspect to the theory of personal development. In an Arendtian sense, one might attribute to speech an existential signifiance only by way of speech do human being express their unique identity among others in the public realm.” Sebagai ciri khas manusia yang mengekspresikan diri secara terbuka dapat memberikan aspek non-konsekuensialis pada teori pengembangan pribadi. pengertian Arendtian, orang mungkin mengaitkan ucapan dengan makna eksistensial hanya dengan cara bicara manusia mengekspresikan identitas unik mereka di antara yang lain di ranah publik. Pendapat yang dikemukakan oleh Arendt bisa menjembatani tentang hak kebebasan berpendapat dengan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Arendt mengkategorikan kebebasan berpendapat terkait dengan eksistensi manusia yang signifikan untuk mengungkapkan keunikan identitasnya. Pendapat tersebut jika ditarik lebih jauh bisa ditafsirkan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat secara sewenang-wenang atau pelarangan kebebasan berpendapat secara mutlak, berdampak manusia tidak dapat mewujudkan eksistensinya. Keterbatasan dalam perwujudan eksistensi manusia, sama halnya dengan membatasi juga upaya untuk membuat manusia lebih cerdas. Hasil akhir dari berbagai macam pembatasan kebebasan berpendapat, tanpa menimbang eksistensi manusia dapat berakhir dengan komunitas yang eksklusif, jauh dari kata inklusif. Pendapat dari Arendt, diakui juga dalam Pasal 4 huruf c UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, “Mewujudkan iklim yang kondusif bagi partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.” Kreativitas dan partisipasi merupakan bagian dari iklim demokrasi. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat termasuk hal yang penting. Pengabaian terhadap perlindungan hak kebebasan berpendapat bisa menyebabkan menurutnya tingkat partisipasi dan kreativitas dari warga negara. Cara untuk menyampaikan pendapat juga aspek yang tidak boleh dilupakan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Arendt berpendapat ruang tersebut dinamakan sebagai ruang penampakan ersheinungsraum,[3] “Ruang penampakan terjadi di tempat orang-orang saling berinteraksi dengan bertindak dan berbicara; ruang itulah yang menjadi dasar pendirian dan bentuk negara…Ruang itu ada secara potensial pada setiap himpunan orang, memang hanya secara potensial; ia tidak secara niscaya diaktualisasi di dalam himpunan itu dan juga tidak dipastikan untuk selamanya atau untuk waktu tertentu…” Partisipasi dan kreativitas ini tidak jarang dibungkam, padahal dengan terwujudnya kedua hal ini bisa mendorong upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Kejadian paling baru terjadi teror kepada Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada CLS FH UGM. Pembicara di CLS FH UGM yang berjudul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sitem Ketatanegaraan”. Pembicara diskusi tersebut Prof. Dr. Ni’matul Huda, mendapat teror dari tanggal 28 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020, selain pembicara yang mendapat teror, moderator dan narahubung juga diteror.[4] Meskipun pelaku teror belum terungkap, kejadian itu menunjukan bahwa diskusi ilmiah tidak bebas dari teror pihak-pihak tertentu. Simpulan yang dapat diberikan atas paparan di atas terkait dengan hak kebebasan menyampaikan pendapat sebagai upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan hal yang patut diperhatikan. Perhatian yang diberikan terhadap hak menyampaikan pendapat bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kreativitas dan partisipasi publik yang pada akhirnya berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan tidak hanya diukur dengan seberapa banyak warga negara bisa menikmati sistem pendidikan konvensional, melainkan tingginya atensi partisipasi publik merupakan hal yang harus diperhatikan. Tersedia diSpotify Anchor Google Podcast Referensi [1] Schauer, Frederick. 1982. Free Speech A Philosophical Inquiry. New York Cambridge University Press. [2] Arendt, Hannah. 1958. The Human Condition. Chicago Chicago University Press. [3] Hardiman, F. Budi. 2010. Ruang Publik Melacak “Partisipasi Demokratis” dari Polis sampai Cyberspace. Yogyakarta Penerbit PT Kanisius. [4] Pradito Rida Pertana, UGM Ungkap Teror Gegara Diskusi Ojol Serbu’ Rumah, Ancaman Pembunuhan, diakses pada tanggal 27 Juli 2020. Dasar Hukum Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
5 Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain : a. Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya; b. Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
Wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia tercermin dalam? munculnya banyak partai politik dalam masyarakat maraknya demonstrasi mengecam kebijakan pemerintah pelaksanaan pemilu yang sarat KKN mengirimkan surat kepada presiden menyampaikan aspirasi melalui DPR Jawaban A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. Dilansir dari Ensiklopedia, wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. Dapatkan info dari Penakuis Terbaru tentang cpns,PGP,CPG,UT ,pppk dan kumpulan soal. Mari bergabung di Grup Telegram "Penakuis", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pengunjukrasa dari Papua melakukan aksi mereka di Jakarta pada Kamis kemarin. Bagus Indahono/EPA Sejak 16 Agustus 2019, pemerintah memperlambat akses internet di Papua dan akhirnya memblokir penuh akses tersebut pada 21 Agustus. Pemerintah melakukan pemblokiran dan mengirim pasukan militeruntuk mengatasi kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, pada 19 Agustus, menyusul aksi protes terhadap
Wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia tercermin dalam? munculnya banyak partai politik dalam masyarakat maraknya demonstrasi mengecam kebijakan pemerintah pelaksanaan pemilu yang sarat KKN mengirimkan surat kepada presiden menyampaikan aspirasi melalui DPR Jawaban yang benar adalah A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. Dilansir dari Ensiklopedia, wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. maraknya demonstrasi mengecam kebijakan pemerintah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. [irp] Menurut saya jawaban C. pelaksanaan pemilu yang sarat KKN adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. mengirimkan surat kepada presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. [irp] Menurut saya jawaban E. menyampaikan aspirasi melalui DPR adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
. 289 490 368 293 418 100 380 87
wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam